Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tingkat pusat sedangkan di tingkat wilayah dan daerah ditentukan oleh eksekutif untuk menjalankan peraturan dan Undang-undang sebagaimana mestinya untuk dijadikan pondasi landasan pedoman dasar. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang yang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.

Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Referensi

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Indonesia - situs ini juga berisi kumpulan UU dan PP.
  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri Indonesia
  • l
  • b
  • s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Hukum di Indonesia
Undang-Undang Dasar
Undang-Undang
Rancangan
Peraturan Pemerintah
  • Pengganti Undang-Undang
Peraturan Presiden
  • Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Peraturan lain
Penerbitan

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s