Resolusi 1265 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1265 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 September 1999. Dalam resolusi pertama yang disampaikan terhadap topik tersebut, DKPBB mendiskusikan perlindungan warga sipil pada konflik bersenjata.[1]
Referensi
- ^ "Security Council concludes two day meeting on protection of civilians in armed conflict". United Nations. 17 September 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1265 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa