Resolusi 1707 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Denmark
- Ghana
- Jepang
- Rep. Kongo
- Peru
- Qatar
- Slowakia
- Tanzania
- Yunani
Resolusi 1707 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 12 September 2006. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afganistan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) sampai pertengahan Oktober 2007.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends International Security Force in Afghanistan until October 2007". United Nations. September 12, 2006.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1707 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa