Tebang habis

Tebang habis (bahasa Inggris: clearcutting) merupakan sebuah istilah yang merujuk suatu tebangan yang digunakan untuk membersihkan suatu lahan secara merata tanpa memperhatikan batas diameter pohon yang akan ditebang atau tanpa pengecualian.[1] Sistem tebang habis digunakan untuk membersihkan suatu lahan dan setelah dilakukan tebang habis, areal hutan tersebut ditanami oleh berbagai jenis pohon yang seumur dan seragam. Tujuan dari tebang habis adalah memaksimalkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung lingkungan setempat,[2] dan tercipta hutan seumur yang memiliki kualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.[3]

Tebang habis lebih dipilih dibandingkan dengan sistem tebang pilih karena dapat mencegah kerusakan tegakan muda, metode yang sederhana, murah dan praktis, serta dapat menumbuhkan tegakan seumur dan seragam. Tebang habis juga membuat tanaman yang ditanami tidak tumpang tindih dengan sifat pohon yang lain, dan dapat dilakukan teknik tumpangsari. Meskipun begitu, tebang habis memiliki kelemahan karena menyebabkan tanah terbuka sehingga minim unsur hara, meningkatkan peluang terjadinya erosi tanah, meningkatkan bahaya kebakaran, minim pemandangan yang berestetika. Di sisi lain, tujuan tebang habis dijadikan hutan seumur sehingga rentan hama dan penyakit, serta diperlukan penyulaman tanaman yang lebih besar.[4]

Sistem Silvikultur

Pengelolaan sistem silvikultur tebang habis terdiri dari 2 (dua) macam, yakni:

Tebang Habis Permudaan Alam (THPA)

Tebang habis permudaan alam (THPA) adalah suatu sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan sistem tebang habis, sedangkan penanaman kembali atau permudaan pohon dilakukan secara alami tanpa campur tangan manusia di areal bekas tebangan habis tersebut. Sistem THPA ini diperkenalkan dari sistem tebang habis Malaya (Malayan Clearfelling over Natural Regeneration) yang telah diperbaharui oleh kondisi di Indonesia. Sistem THPA memberlakukan penebangan pohon-pohon dari berbagai jenis dilakukan dalam waktu yang singkat, bekisar antara 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, dengan catatan sistem THPA dapat dilaksanakan jika terdapat cukup banyak tanaman permudaan yang tumbuh secara alami.[5]

Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB)

Tebang habis permudaan buatan (THPB) adalah suatu sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan sistem tebang habis, sedangkan penanaman kembali atau permudaan pohon dilakukan dengan cara mengadakan penanaman kembali oleh manusia atau pengelola hutan di areal bekas tebangan habis tersebut.[6] Penanaman kemali yang dimaksud adalah dengan permudaan buatan, yakni kegiatan penanaman hutan menggunakan bibit yang telah diberi perlakuan terlebih dahulu.[2] Pelaksanaan THPB perlu memperhatikan dasar-dasar pelaksanaannya, seperti: pohon yang ditebang adalah pohon komersial, baik dari jenisnya ataupun ukurannya untuk ditebang dan jatah tebangan yang perlu memperhatikan kondisi hutan, target produksi, dan kemampuan reboisasi suatu hutan, diusahakan disamping volume tebangan yang banyak, tetapi volume tebangan tiap tahun selalu sama, agar bisa mencapai kondisi hutan normal.[7]

Referensi

  1. ^ Kurniadi, Moch Rizky Prasetya. "3+ Arti Istilah Tebang Habis Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)". Lektur.ID. Diakses tanggal 2020-02-24. 
  2. ^ a b "Pedoman Pelaksanaan Sistem Silvikultur Tebang Habis Penanaman Buatan (THPB)". docplayer.info. Diakses tanggal 2020-02-24. 
  3. ^ duniapcoid (2020-02-26). "Pengertian Silvikultur". DUNIA PENDIDIKAN. Diakses tanggal 2020-03-03. 
  4. ^ "SILVIKULTUR | KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN SISTEM TEBANG HABIS". www.silvikultur.com. Diakses tanggal 2020-03-03. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Direktorat Jenderal Kehutanan 1976, hlm. 127: "Sistem tebang habis dengan permudaan alam ini diperkembangkan dari sistem tebang habis malaya yang telah disesuaikan dengan keadaan di Indonesia."
  6. ^ "Sistem Silvikultur Pada Hutan Produksi". Ilmu Hutan (dalam bahasa Inggris). 2013-07-17. Diakses tanggal 2020-02-24. 
  7. ^ Direktorat Jenderal Kehutanan 1976, hlm. 125"Dasar-dasar sistem tebang habis dengan penanaman terdiri dari: pohon yang ditebang adalah semua pohon komersil, jatah tebangan disesuaikan dengan hutan, target produksi, dan kemampuan reboisasi dengan sejauh mungkin diusahakan agar disamping volume juga areal tebangan tiap-tiap tahun sedikit banyak sama."

Daftar Pustaka

  • Departemen Pertanian (1976). Vademecum Kehutanan Indonesia. Jakarta: Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Kehutanan.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  • l
  • b
  • s
Kehutanan
Tipe hutan
Bedasarkan status
  • Hutan negara
  • Hutan hak
  • Hutan adat
Bedasarkan fungsi
Bedasarkan iklim
Lain-lain
Ekologi dan
manajemen
Lingkungan
Industri kayu
Pekerjaan
Kebijakan and
organisasi
Organisasi kehutanan
Kebijakan kehutanan
Lain-lain
  • Sekolah menengah kejuruan
  • Universitas
Acara
  • Arbor Day
  • Big Tree Plant (UK)
  • Billion Tree Campaign
  • Great Green Wall (Africa)
  • International Day of Forests
  • International Year of Forests
  • Million Tree Initiative
  • Three-North Shelter Forest Program (China)
  • World Forestry Congress
Pengawasan otoritas Sunting ini di Wikidata
Umum
  • Integrated Authority File (Jerman)
Perpustakaan nasional
  • Prancis (data)
  • Amerika Serikat
  • Republik Ceko
Lain-lain
  • Microsoft Academic
  • National Archives (US)