Resolusi 697 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Austria
  •  Belgia
  •  Pantai Gading
  •  Kuba
  •  Ekuador
  •  India
  •  Rumania
  •  Yaman
  •  Zaire
  •  Zimbabwe

Resolusi 697 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Juni 1991. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1991.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 697 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa