Resolusi 702 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Austria
- Belgia
- Pantai Gading
- Kuba
- Ekuador
- India
- Rumania
- Yaman
- Zaire
- Zimbabwe
Part of a series on |
Korea Utara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
---|
Korea Utara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa Korea dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
|
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 702, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 8 Agustus 1991. Setelah Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) dan Republik Korea (Korea Selatan) mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Korea Utara dan Korea Selatan diterima.
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima kedua negara tersebut lewat Resolusi 46/1.[1]
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 702 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa