Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Austria
  •  Belgia
  •  Pantai Gading
  •  Kuba
  •  Ekuador
  •  India
  •  Rumania
  •  Yaman
  •  Zaire
  •  Zimbabwe

Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 1991. Usai mengulang Resolusi 687 (1991) dan menyatakan laporan Sekjen, DKPBB menyatakan bahwa Badan Tenaga Atom Internasional dan Komisi Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki otoritas untuk memeriksa persenjataan di Irak.[1]

Referensi

  1. ^ Niblock, Tim (2002). "Pariah States" & Sanctions in the Middle East: Iraq, Libya, Sudan. Lynne Rienner Publishers. hlm. 113. ISBN 978-1-58826-107-6. 

Pranala luar

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
  • Text of the Resolution at undocs.org